Sabtu, 21 Mei 2011

DOA SHOLAT TAHAJUD

DOA SHOLAT TAHAJUD

Jumat, 20 Mei 2011

MANFAAT MADU UNTUK KESEHATAN

MADU 
 Madu adalah makanan yang mengandung aneka zat gizi seperti karbohidrat , protein , asam amino, vitamin, mineral, dekstrin , pigmen tumbuhan dan komponen Aromatik. Bahkan dari hasil penelitian ahli Gizi dan pangan ,madu mengandung karbohidrat yang paling tinggi diantara produk ternak lainnya susu, telur , daging, keju dan menterga sekitar (82,3% lebih tinggi) Setiap 100 gram madu murni bernilai 294 kalori atau perbandingan 1000 gram madu murni setara dengan 50 butir telur ayam atau 5,675 liter susu atau 1680 gram daging. Dari hasil penelitian terbaru ternyata zat-zat atau senyawa yang ada didalam madu sangat komplek yaitu mencapai 181 jenis .
Khasiat madu telah dikenal sejak jaman Mesir Kuno . Bahkan Ratu Cleopatra telah menggunakan untuk merawat kesehatan dan kecantikannya.
Selain itu juga madu dipergunakan untuk ramuan pembalseman ( embalming ) untuk mengawetkan Mummi Raja-raja Mesir Kuno.
Tradisi orang Jepang adalah meminum madu setiap malam agar bangun tidur dalam keadaan segar dan sehat.
Salah satu keunikan madu adalah karena madu mengandung zat antibiotik . Hal itu hasil penelitian Peter C Molan ( 1992 ) , peneliti dari Departement of Biological Sciences, University of Waikoto , Selandia Baru. Menurutnya Madu terbukti mengandung zat antibiotik yang aktif melawan serangan berbagai kuman patogen penyebab penyakit.
Selain itu juga peneliti dari Departement of Biochemistry , Faculty of Medicine , University of Malaya di Malaysia, Kamaruddin (1997) juga menyebutkan Bahwa di dalam madu terkandung zat anti mikrobial, yang dapat menghambat penyakit.
Beberapa penyakit infeksi oleh berbagai patogen yang dapat dicegah dan disembuhkan dengan minum madu secara teratur diantaranya : Infeksi saluran pernafasan atas (ISPA),batuk, demam, penyakit luka tukak lambung, infeksi saluran pencernaan , penyakit kulit.
Seiring dengan meningkatnya perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi , maka kadang sering dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Seperti misalnya pemalsuan madu, yaitu dengan mencampur sedikit madu asli dengan gula tebu atau gula merah dan ditambahkan asam sitrat untuk rasa asamnya serta enzim untuk menimbulkan kesan.
Selain itu masih ada pandangan yang salah atau keliru tentang kualitas madu . Ada yang menganggap bahwa madu yang baik adalah yang menimbulkan letusan ketika tutupnya di buka atau yang tidak di kerumuni semut. Justeru madu tersebut telah rusak terfermentasi oleh enzim dan mengarah kepada terjadinya gas dan alkohol itulah sebabnya semut tidak mau mendekatinya.
Pada saat ini masyarakat lebih mengenal Madu Arab, Madu Kalimantan atau Madu Sumbawa. Padahal mutu dan kualitas madu sangat tergantung pada asal nektar bunga yang dihisap oleh lebah. Sehingga penamaan yang lazim dikenal saat ini adalah bukan hanya lagi dari asal tempat diproduksi seperti yang disebutkan diatas, tetapi dari asal nektar seperti Madu Bunga Randu ( Ceiba petandra ), Madu Bunga Kopi ( Coffea arabica ), Madu Bunga Klengkeng ( Euphoria longana sp ), Madu Bunga Rambutan ( Nephelium lappaceum ), Madu Aneka jenis bunga ( Mix Flower ), Madu Bunga Durian ( Durio sp ), Madu Bunga Kelapa ( Cocos nucifera ), dsb. Masing-masing madu dari aneka jenis tumbuhan ini memiliki aroma yang khas dan khasiat yang berbeda-beda.
Kandungan Madu :
Madu memiliki komponen kimia yang memiliki efek koligemik yakni asetilkolin. Asetilkolin berfungsi untuk melancarkan peredaran darah dan mengurango tekanan darah. Gula yang terdapat dalam madu akan terserap langsung oleh darah sehingga menghasilkan energi secara cepat bila dibandingkan dengan gula biasa.
Disamping kandungan gulanya yang tinggi (fruktosa 41,0 %; glukosa 35 %; sukrosa 1,9 %) madu juga mengandung komponen lain seperti tepung sari dan berbagai enzim pencernaan. Disamping itu madu juga mengandung berbagai vitamin
seperti vitamin A, B1, B2, mineral seperti kalsium, natrium, kalium, magnesium, besi, juga garam iodine bahkan radium. Selain itu madu juga mengandung antibiotik dan berbagai asam organic seperti asam malat, tartarat, sitrat, laklat, dan oksalat. Karena itu madu sangat tinggi sekali khasiatnya.
Jenis-jenis Madu:
Kualitas madu umumnya ditentukan dari asal bunga seperti Mix Flower ( Aneka bunga hutan ), Madu Bunga Klengkeng, Madu bunga Kopi , Madu Bunga Rambutan, Madu bunga Kapuk dsb.
Berdasarkan informasi penelitian madu yang termanis berasal dari nektar bunga Rambutan (Nephelium lappaceum ).
Berdasarkan riset dan penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli dibidang Biologi, Kimia dan Kedokteran . ternyata madu memiliki manfaat dan khasiat yang banyak bagi kehidupan manusia, diantaranya adalah :
Khasiat dan Manfaat Madu :
Madu dapat dikonsumsi oleh segala tingkatan ,dari Janin hingga Orang tua.
1. Janin : Madu dapat memperkuat janin yang lemah dalam kandungan ( rahim ).
2. Ibu Hamil : Madu membantu menjaga stamina dan kesehatan selama mengandung bayi, dan membantu asupan gizi yang tinggi bagi pertumbuhan janin yang sehat selama dalam kandungan
3. Bayi : Membantu perkembangan otak bayi, karena setiap harinya otak terus berkembang sampai dengan usia 5 tahun. Untuk itu ia membutuhkan gizi yang tinggi. Pertumbuhan dan perkembangan otak sangat terkait dengan kecerdasan pikiran (IQ ) dan kecerdasan mental ( EQ ) . Hal ini dapat dilihat dewasa ini aneka produk makanan tambahan baik susu atau bubur bayi yang di formulasikan dengan madu seperti Dancow , Frisian Flag , Sustagen ,dsb . Untuk itu kenapa tidak kita berikan saja bagi buah hati kita yang terbaik ,yaitu madu .
4. Anak-anak : membantu agar nafsu makan meningkat ( adanya unsur vitamin B yang lengkap dalam madu), sehingga anak tumbuh sehat , lincah dan riang serta tahan penyakit. ( H.Mohamad , 2002 )
5. Remaja : Khasiat madu pada akil baligh remaja membuat tumbuh sangat cepat ,gizi yang baik dan teratur akan membuat pertumbuhan tubuh menjadi sempurna.
6. Dewasa : Tingkat kelelahan dan pekerjaan yang menumpuk mengakibatkan stress sehingga tubuh menjadi lemah dan mudah terserang penyakit . Dalam hal ini para pekerja pabrik yang bekerja keras seharian penuh ( long shift ) tanpa zat gizi yang memadai rawan terjangkiti penyakit seperti thypus , radang , serta infeksi bakteri lainnya maka dalam hal ini Madu adalah makanan tambahan terbaik.
7. Lanjut Usia : Madu adalah makanan terbaik yang sangat diperlukan bagi manula , karena madu adalah sumber energi dan gizi yang dapat diserap langsung oleh tubuh , dimana pada usia tersebut organ pencernaan kita sudah mulai berkurang fungsinya ( Kesehatan 2001 ).
Resep Tradisional Madu:
1. Kerontokan rambut
Orang yang mengalami kerontokan rambut atau kebotakan dapat memakai campuran minyak zaitun panas, 1 sendok makan madu dan 1 sendok teh bubuk kayu manis sebelum mandi. Oleskan di kepala dan diamkan selama kira-kira 15 menit setelah itu baru dibasuh. Penelitian itu juga membuktikan ramuan yang didiamkan dikepala selama 5 menit pun tetap efektif.
2. Infeksi kandung kemih
Campurkan 2 sendok makan bubuk kayumanis dan 1 sendok teh madu ke dalam segelas air suam-suam kuku. Setelah itu diminum. Ramuan ini membunuh kuman-kuman dalam kandung kemih.
3. Sakit gigi
Buat campuran 1 sendok teh bubuk kayu manis dan 5 sendok teh madu.
4. Kolesterol
Kadar kolesterol darah dapat diturunkan dengan 2 sendok makan madu dan 3 sendok teh bubuk kayu manis yang dicampur dalam 16 ounce (16 kali 28 gram kira kira 1 pon = 454 gram) air teh. Ramuan ini dapat mengurangi kadar kolesterol dalam darah sampai 10 persen dalam 2 jam. Madu murni yang diminum sehari-hari meringankan gangguan kolesterol.
5. Pilek
Pilek ringan dan berat dapat disembuhkan dengan 1 sendok makan madu suam-suam kuku dan ¼ sendok teh bubuk kayu manis setiap hari selama 3 hari. Ramuan ini dapat menyembuhkan hampir semua batuk dan pilek kronis serta membersihkan sinus.
6. Mandul
Pengobatan Yunani dan Ayurveda telah menggunakan madu selama bertahun-tahun untuk memperkuat semen (air mani = sperma) para pria. Dua sendok makan madu yang diminum secara teratur sebelum tidur akan berefek menyuburkan. Wanita Jepang, Cina dan Asia Timur yang sulit hamil dan ingin memperkuat rahim, lazim mengkonsumsi bubuk kayu manis sejak berabad-abad lalu.
Wanita yang sulit hamil sebaiknya sesering mungkin mengoleskan madu dan sesendok teh bubuk kayu manis pada gusinya. Kayu manis akan bercampur dengan air ludah dan memasuki tubuh. Ada pasangan suami istri dari Maryland tidak memiliki keturunan selama 14 tahun dan nyaris putus asa. Ketika mengetahui khasiat kayu manis dan madu, mereka mengkonsumsi ramuan tersebut. Sang istri mulai mengandung dan melahirkan bayi kembar.
7. Sakit perut
Madu yang dicampur bubuk kayu manis dapat mengobati sakit perut. Juga dapat membersihkan perut, serta menyembuhkan bisul sampai ke akar-akarnya.
8. Kembung
Penelitian yang dilakukan di India dan Jepang menyatakan bahwa madu yang diminum bersama kayu manis dapat mengurangi gas dalam perut.
9. Bau napas
Satu sendok teh madu dan bubuk kayu manis yang dicampur dalam air panas dapat membuat nafas tetap segar sehari penuh. Orang Amerika Selatan biasa meminum ramuan tersebut di pagi hari.
10. Sakit kepala sinus
Minum campuran madu dan juice jeruk dapat menyembuhkan sakit kepala karena sinus.
11. Kelelahan
Studi terakhir menunjukkan bahwa kandungan gula dalam madu lebih bermanfaat daripada merugi-kan bagi tubuh. Warga usia lanjut yang mengkonsumsi madu dan bubuk kayu manis dengan ukur-an sama, terbukti lebih bugar dan fleksibel. Penelitian Dr. Milton membuktikan ½ sendok makan madu yang diminum bersama segelas air dan ditaburi bubuk kayu manis dapat meningkatkan vitali-tas tubuh dalam seminggu. Ramuan tersebut diminum setiap hari setelah menggosok gigi dan jam 3 sore pada saat vitalitas tubuh menurun.
12. Kanker
Riset terakhir di Jepang dan Australia menunjukan bahwa kanker perut dan tulang stadium lanjut dapat disembuhkan dengan madu dan kayu manis. Pasien cukup minum 1 sendok makan madu dengan 1 sendok teh bubuk kayu manis selama sebulan 3 kali sehari.
13. Kelebihan berat badan
Minum segelas air yang direbus bersama madu dan bubuk kayu manis setiap pagi ½ jam sebelum sarapan atau saat perut masih kosong. Bila dilakukan secara teratur dapat mengurangi berat badan, bahkan bagi orang yang sangat gemuk, minum ramuan ini secara teratur akan mencegah lemak terakumulasi dalam tubuh, meski tetap makan makanan kalori tinggi.
14. Influenza
Ilmuwan Spanyol telah membuktikan bahwa madu berisi kandungan alami yang membunuh kuman influenza dan menyembuhkan pasien dari flu. Maka minumlah madu ketika akan flu.
15. Jerawat
Oleskan 3 sendok makan madu dan 1 sendok teh bubuk kayu manis pada wajah sebelum tidur. Basuh keesokan harinya dengan air hangat. Bila dilakukan rutin setiap hari selama 2 minggu, akan menyembuhkan jerawat sampai ke akar-akarnya.
16. Infeksi kulit
Ambil 1 bagian madu dan 1 bagian bubuk kayu manis, oleskan pada bagian kulit yang sakit.
17. Mencegah penuaan
Teh yang dicampur madu dan bubuk kayu manis dan diminum tiap hari dapat mencegah penuaan. Ambil 4 sendok madu, 1 sendok bubuk kayu manis dan 3 cangkir air kemudian rebus seperti mem-buat teh. Minumlah sebanyak 4 kali sehari. Ramuan ini membuat kulit segar dan halus serta men-cegah penuaan. Harapan hidup juga bertambah
18. Arthritis (radang sendi / Encok)
Ambil 1 bagian madu dan 2 bagian air suam-suam kuku. Tambahkan 1 sendok teh kecil bubuk kayu manis. Campur madu, air suam-suam kuku dan bubuk kayu manis. Pijat ke bagian yang sakit secara perlahan. Rasa sakit akan berkurang dalam waktu 1-2 menit. Atau penderita arthritis dapat minum 1 cangkir air panas dengan 2 sendok madu dan 1 sendok teh kecil bubuk kayu manis setiap hari, pagi dan malam.
Bila diminum teratur, ramuan ini dapat mengobati penyakit arthritis kronis. Penelitian terakhir Copenhagen University menggunakan campuran 1 sendok makan madu dan ½ sendok teh bubuk kayu manis yang diberikan kepada pasien sebelum sarapan. Hasilnya dalam seminggu 73 dari 200 pasien yang diobati sembuh total. Kebanyakan pasien yang tidak dapat berjalan atau bergerak karena arthritis dapat berjalan tanpa rasa sakit.
19. Penyakit jantung
Oleskan madu dan bubuk kayu manis pada roti pada waktu sarapan setiap harinya. Madu dan kayu manis mengurangi kolesterol dalam pembuluh arteri, dan mengurangi resiko serangan jantung. Orang yang sudah terkena serangan jantung bila mengkonsumsi madu dan kayu manis setiap hari dapat terhindar dari serangan jantung kedua.
Konsumsi madu dan kayu manis secara teratur dapat memperlancar pernapasan dan memperkuat detak jantung. Panti Wredha (jompo) di Amerika dan Kanada, berhasil mengobati penghuninya yang memiliki gangguan pembuluh darah karena tersumbat, dan berkurang fleksibilitasnya karena usia, dengan ramuan tersebut.
Keterangan :
Bagi orang yang jarang minum madu reaksi / efek samping yang umumnya terjadi adalah diare , tetapi hal ini akan hilang dengan sendirinya. Banyak orang yang minum madu tatkala sakit saja. Tetapi bukankah mencegah lebih murah dari mengobati ,apalagi dalam kondisi krisis moneter saat ini, ditengah biaya rumah sakit dan obat yang semakin melambung tinggi.
Sumber : http://ekoassociate.wordpress.com/
Sumber : http://www.edumuslim.org
Madu bermanfaat untuk obat turun panas, mengurangi rasa mual, gangguan pencernaan, mencegah radang usus besar, sariawan, gatal-gatal, gigitan serangga, untuk mata bintiten dan untuk menjaga kesehatan mata.
Madu, Si Manis Yang Menyehatkan
Keluarlah dari perutnya (lebah) minuman yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan manusia.” (An-Nahl: 69)
Madu memiliki keistimewaan dibandingkan zat pemanis lainnya. Salah satu keunggulan madu dibanding pemanis lain adalah dapat langsung dikonsumsi setelah diambil dari sarangnya tanpa melalui proses pengolahan terlebih dulu. Hal ini dimungkinkan karena kandungan gula sederhana yang terdapat di dalamnya, yaitu glukosa dan fruktosa dengan kadar yang cukup tinggi. Berbeda dengan gula tebu yang harus diolah sebelum dikonsumsi.
Kandungan Madu
Gula sederhana merupakan komponen utama dalam gula darah, sehingga madu dapat langsung diserap tubuh tanpa membutuhkan proses pemecahan.
Total kalori yang dihasilkan madu tiap 100 gramnya adalah 294 kalori. Ini memang lebih kecil dibanding gula yang menghasilkan 364 kalori tiap gramnya. Namun hal ini bisa diabaikan jika melihat kandungan zat dan manfaat madu yang bersifat alami. Gula memerlukan proses pemecahan menjadi gula sederhana sebelum dimanfaatkan oleh tubuh. Jadi gula membutuhkan waktu dan tambahan energi dari tubuh sebelum diserap dan dimanfaatkan tubuh. Maka kita dapat menambahkan madu dalam pola makan sehari-hari sebagai ganti gula dan penyedia energi yang langsung dapat diserap oleh tubuh.
Madu memiliki kandungan gizi tinggi antara lain zat gula (glukosa dan fruktosa), asam amino, dan vitamin. Kandungan mineral dalam madu antara lain kalium, natrium, kalsium, magnesium, zat besi, phosphor, mangan, dan sulfur. Kandungan vitaminnya antara lain thiamin, riboflavin, niasin, asam pantotenat, piridoksin, dan asam askorbat.
Manfaat madu
Dilihat dari kandungan asam folatnya, madu sangat baik dikonsumsi ibu hamil. Asam folat merupakan nutrien penting bagi pertumbuhan janin. Kekurangan asam folat pada masa awal kehamilan dapat menyebabkan bayi yang lahir beresiko besar mengalami cacat bawaan pembuluh syaraf.
Madu yang diberikan kepada bayi yang telah makan dan minum selain ASI, dapat memacu pertumbuhan sel darah merah dan otaknya. Madu juga baik bagi pertumbuhan gigi bayi. Karena, madu mengandung antibiotika yang mampu menghambat pertumbuhan bakteri pembusuk.
Kandungan mineral dalam madu bermanfaat untuk menjaga kesehatan gigi yaitu sebagai anti bakteri yang ada di mulut, menjaga kekuatan enamel dan dentin.
Madu bermanfaat juga untuk obat turun panas, mengurangi rasa mual, gangguan pencernaan, mencegah radang usus besar, sariawan, gatal-gatal, gigitan serangga, untuk mata bintiten dan untuk menjaga kesehatan mata.
Berdasarkan penelitian:
- Madu yang mengandung asam folat dapat menurunkan resiko kanker rahim dan penyakit jantung. Asam folat ini juga dibutuhkan dalam metabolisme lemak, metabolisme kolesterol, dan sistem kekebalan tubuh.
Madu dapat dipergunakan sebagai obat penyakit hati (lever) dan hepatitis. Glukosa yang terkandung di dalamnya menghasilkan hidrat arang putih dalam hati manusia yang membantu kerja hati sebagai penyaring dan pelawan racun, bakteri dalam, serta menjaga daya tahan tubuh dari infeksi. 
Di lain tulisan di sebutkan :
Sebuah penelitian di Selandia baru menunjukkan, madu Manuka disebutkan efektif membunuh tiga jenis bakteri yang biasa menginfeksi saat tubuh terluka, termasuk antara lain kuman super Methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA).

Madu manuka adalah sejenis madu yang diproduksi lebah penghuni pohon manuka di Selandia Baru. Para ahli telah mengenal jenis madu ini sejak lama karena juga sering digunakan dalam produk-produk penyembuh luka modern.

Tim penelitian yang dipimpin oleh Profesor Rose Cooper, dari University of Wales Institute Cardiff (UWIC), menemukan fakta madu manuka mencegah perlekatan bakteri ke jaringan, suatu langkah penting dalam proses infeksi.

"Mencegah ikatan juga dapat menghambat pembentukan biofilm, yang dapat melindungi bakteri dari antibiotik dan membiarkan mereka menimbulkan infeksi secara terus menerus," kata Cooper, seperti yang dilansir Daily Mail.

Studi lainnya yang dilakukan Cooper menunjukkan, madu manuka membuat MRSA menjadi lebih sensitif terhadap antibiotik seperti oksasilin atau secara efektif membalikkan resistensi antibiotik.

"Ini mengindikasikan bahwa antibiotika saat ini mungkin akan lebih efektif mengatasi infeksi yang disebabkan bakteri resisten jika dikombinasikan dengan madu manuka," jelasnya.

Masih berdasarkan pendapat Cooper, penelitian dapat meningkatkan penggunaan madu klinis karena para dokter kini tengah dihadapkan pada masalah kian meningkatnya kasus resistensi obat.

"Kita perlu cara-cara inovatif dan efektif untuk mengontrol infeksi luka yang tidak mungkin untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan resistensi anti mikroba."

Wallahu a’lam.

SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA'

SHALAT QASHAR DAN SHALAT JAMA

Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka “فويل للمصلي

Namun dalam hal ini Islam memahami betul kondisi umatnya. Kadang umatnya memiliki halangan untuk melakukan shalat, maka Islam memberikan rakhsah atau keringanan yaitu jama’ dan qashar bagi mereka yang memiliki halangan, kondisinya tidak setiap kondisi diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar itu. Namun ada ketentuan-ketentuan yang harus memenuhi diperbolehkannya menjama’ dan mengqashar, yaitu dengan jarak yang ditempuh + 3 mil, masih dalam perjalanan, muawalah (berkelanjutan) dan berniat.

Menurut pendapat yang dipilih, boleh mengerjakan jama’ taqdim atau menjama’ takhir lantaran sakir, misalkan sakit yang sangat payah atau menimbulkan masyaqah. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa shalat fardhu ketika sakit masih bisa dilakukan dengan duduk atau berbaring bahkan dengan isyarat, dan pendapat ini masih diperselisihkan
.

Terakhir kami mengutip sebuah kalimat yang terdapat dalam kitab min haj: “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang diperselisihkan oleh para ulama tentang syahnya sedangkan dia tidak taqlid kepada pihak yang dapat membolehkannya, maka wajib mengulang mengerjakannya lagi. Demikianlah karena keberaniannya melakukan ibadah yang seperti itu dianggap sebagai abats (main-main, melakukan sesuatu yang tanpa guna).

Biasanya para musafir kalau mengerjakan shalat jama’ sekaligus diqashar (diringkas)15. Adapun prakteknya sama dengan shalat jama’ taqdim dan shalat jama’ takhir. Hanya saja karena mengerjakannya diringkas, maka shalat dzuhur, ashar dan isya dilakukan hanya 2 raka’at. Kedua shalat dikerjakan dalam satu waktu dan jumlah raka’atnya menjadi 2, kecuali shalat maghrib hanya bisa dijama’ tapi tidak bisa diqashar.
Disamping itu di dalam menjalankan shalat qashar tidak ada tasyahud awal. Karena di dalam shalat qashar seperti shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat isya’ hanya dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at yang kedua langsung tasyahud akhir dan salam.
Contoh niat shalat jama’ taqdim qashar:
اصلى فرض العصر ركعتين مجموعا بالظهر جمع تقديم قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan dzuhur diringkas 2 raka’at dijama’ taqdim dengan shalat ashar, sekaligus diqashar, karena Allah Ta’ala”.
Contoh niat shalat jama’ takhir qashar:
اصلى فرض العشاء ركعتين مجمعوعا بالمغرب جمع قاخو قصرا لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya dua rakaat, dijama’ takhir dengan maghrib sekaligus diqashar karena Allah Ta’ala”.
_________________________________

1. Pengertian Shalat Jama’
Shalat jama’ artinya mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu.
11 Misalnya, shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur atau ashar.

2. Dasar Shalat Jama’
Shalat jama’ hukumnya boleh bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan berada dalam keadaan hujan, sakit atau karena ada keperluan lain yang sukar menghindarinya
.12 Akan tetapi selain dari perjalanan masih diperselisihkan para ulama.
Shalat wajib yang boleh dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Dasarnya hadits Ibnu Abbas:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين صلاة الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء - رواه البخاري
“Rasulullah SAW biasa menjama’ antara shalat dzuhur dengan ashar, apabila beliau sedang dalam perjalanan dan menjama’ maghrib atau isya”.
Menjama’ shalat isya dengan shubuh tidak boleh atau menjama’ shalat ashar dengan maghrib juga tidak boleh, sebab menjama’ shalat yang dibenarkan oleh Nabi SAW hanyalah pada seperti tersebut pada hadits-hadits Ibnu Abbas.
Adanya orang yang menjamin lima shalat wajib sekaligus pada saat yang sama adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Orang yang melakukan hal semacam ini biasanya beranggapan bahwa boleh mengqadha shalat. Padahal shalat wajib yang ditinggalkan oleh seorang muslim, selain karena haid atau nifas atau keadaan bahaya maka orang itu termasuk melakukan dosa besar dan shalat wajib yang ditinggalkannya itu tidak dapat diganti pada waktu yang lain atau diqadha. Sebagaimana dalam sebuah hadits.
 لا قضى فى الصلاة ولكن قضى فى الصوم - الحديث
“... tidak ada qadha dalam shalat tapi qadha itu ada pada puasa” (Al Hadits).

3. Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur; shalat maghrib dan isya’ di waktu maghrib. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di waktu ashar; shalat maghrib dan isya’ di waktu isya.
Sabda Rasulullah SAW.
عن أنس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل قبل ان تزيغ الشمس اخر الظهر الى الوقب العصر تم نزل يمع بينهما فإن زاعت قبل ان يرتحل صلى الظهر تم ركب - رواة البخارى ومسلم
“Dari Anas katanya: Rasulullah SAW, Apabila berangkat dalam perjalanan beliau, sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta’akhirkan sembahyang dzuhur ke waktu ashar, kemudian beliau turun (berhenti) beliau jama’kan keduanya (dzuhur dan ashar) maka jika telah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau sembahyang dzuhur dahulu, kemudian baru beliau naik kendaraan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga sabda beliau:
قال صعاذ بن جبل رضى الله عنه كان النبي صلى الله عليه وسلم قى غزوة تبوك انا ارتحل قبل ان تزيغ الشمس أخر الظهر حتى يجمعهما الى العصر يصهما جميعا. واذا ارتحل بعد زيغ الشمس صلى الظهر والعصر جمعا ثم سار. وكان اذا ارتحل قبل المغرب المغر حتى يصلهما مع العشاء وإذا ارتحل بعد المغرب عجل العشاء فصلاهما مع المغرب
 رواه ابو دود واترمدى-
“Muadz Ibnu Jabal r.a berkata, “Nabi SAW pada perang tabuk, bila terangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dzuhur, kemudian menjama’nya dengan ashar. Tetapi apabila berangkat setelah tergelincir matahari, beliau menjama’ dzuhur dan ashar (pada waktu dzuhur), lalu berangkat (meneruskan perjalanannya). Demikian pula bila ia berangkat sebelum maghrib sehingga ia menjama’nya dengan isya, dan bila berangkat setelah waktu maghrib beliau menyegerakan isya’ dan menjama’nya dengan maghrib (jama taqdim)” (HR. Abu Daud dan Turmudzi). 

4. Syarat-syarat Shalat Jama’
Pada hadits di atas sudah jelas bahwa shalat jama’ dibagi pada dua bagian yaitu jama’ taqdim dan jama takhir. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan ketika akan menjelaskan shalat jama’, baik itu jama taqdim maupun jama’ takhir.
Adapun syarat jama’ taqdim berdasarkan sebagian ulama ada tiga:
13
a. Niat jama’ pada shalat yang pertama sekalipun dalam prakteknya akan dipisahkan dengan salam.
b. Tertib, maksudnya hendak dimulai dengan sembahyang yang pertama (dzuhur sebelum ashar, maghrib sebelum isya’).
c. Muawalah dalam penilaian umum. Dalam hal ini, tidak mengapalah bila shalat yang dijama’ itu terpisahkan sejenak, tidak cukup melakukan shalat dua raka’at. Akan tetapi yang lebih utama berturut-turut seolah-olah satu sembahyang.
Sedangkan syarat jama’ takhir adalah sebagai berikut:
14
a. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.
b. Masih dalam bepergian hingga selesai shalat yang kedua.

5. Tata Cara Shalat Jama’
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
اصلى فرضى الظهر اربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardu dzuhur empat rakaat, dijama’ taqdim dengan shalat ashar karena Allah Ta’ala”.
b. Cara mengerjakan shalat jama’ takhir
Bila seseorang hendak shalat maghrib dan isya pada waktu isya (jama’ takhir) kerjakanlah shalat isya sampai sama terus sambung dengan shalat maghrib sampai selesai. Dan pada waktu shalat yang pertama harus dilakukan niat untuk mengerjakan shalat pada waktu yang kedua. Adapun niatnya sebagai berikut:
اصلى فرض العشاء اربع ركعات مجموعا باالمغرب جمع تاخير لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya empat rakaat dijama’ takhir dengan maghrib, karena Allah Ta’ala”.
_________________________________
Dalam shalat qashar ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sehingga shalat ini bisa dilakukan.

a. Orang yang sedang bepergian atau merantau dan perjalanan yang dilakukan bukan ma’siat (terlarang). Sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsumamah bin syarahbil:
خرجت إلى الن عمر فقلت: ماصلاة المسفر؟ فقال: ركعتين ركعبين الا صلاة المغرب ثلاثا - رواه احمد
“Saya pernah pergi ke tempat Ibnu Umar, saya bertanya kepadanya: bagaimanakah shalatnya musafir? Jawabnya: “Dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib, tiga rakaat” (HR. Ahmad).6

b. Perjalanannya jarak jauh. Tentang berapa (meter/kilo/mil) jarak tempuh yang membolehkan
mengqashar shalat dapat dilihat pada hadits di bawah ini.
7
قال انس: مليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر بلمدينة اربعا وصلت معه العصر بذالحليفة ركعتين (رواه مسلم). قال أنس رضى الله عنه: كان رسول الله اذ خرد مسبرة ثلاثة اميال او ثلاثة فراسخ على ركعتين - رواه مسلم
“Anas r.a berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah di Madinah empat rakaat (sebelum safar) dan aku shalat ashar bersama beliau di Dzulhulaifah dua rakaat” (HR. Muslim).
“Anas r.a berkata: “Rasulullah SAW., apabila melakukan perjalanan tiga mill atau tiga farsakh, shalat dua rakaat” (HR. Muslim).
Dari kedua hadits di atas dapat kita ketahui bahwa jarak perjalanannya minimal tiga mil atau tiga farsakh. Satu mil + 1.748 m. Jarak antara Madinah dan Dzulhulaifah + 6 mil. Sedangkan satu farsakh + 8 km atau 4,57 mil, atau jarak perjalanan itu lebih dari satu hari satu malam. Akan tetapi yang kita dapati pada buku pelajaran fiqih dari mazhab Syafi’i ditulis bahwa jarak beperbian yang dibenarkan untuk mengqashar shalat adalah delapan puluh mil atau + seratus dua puluh kilometer. Dan inilah yang banyak diikuti oleh sebagian umat Islam di negeri kita. Karena yang ditetapkan oleh Rasulullah adalah tiga mil ke atas, maka yang lebih utama kita ikuti adalah ketetapan Rasulullah SAW ini.
قال أنس رضى الله عنه: خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم من المدينة إلى المكة فصلى ركعتين حتى رجعنا الى المدينة, فقلت اقمتم بها شيأ؟ اقمنا بها عشرا - رواه البخارى
“Anas r.a berkata kami keluar bersama Nabi dari Madinah ke Mekkah. Beliau shalat dua rakaat sehingga kami kembali ke Madinah. Maka aku bertanya, “Apakah kalian bermukim di Mekkah? Jawabnya: kami bermukin di Mekkah selama sepuluh hari” (HR. Bukhari).
Hal yang serupa batas lamanya mengqashar shalat tidak ditentukan itu dapat kita lihat dari hadits Tsumamah Ibnu Syarahir yang diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: “saya menemui Ibnu Umar, lalu saya bertanya “Apakah shalat musafir itu”? ia menjawab dua rakaat-dua rakaat kecuali shalat maghrib. “Saya bertanya lagi, apa pendapatmu jika kami berada di Dzilmajaj?”. Ia balik bertanya, “apakah Dilmajaz itu?” saya menjawab, “suatu tempat yang kami berkumpul, berdagang, dan tinggal selama dua puluh lima hari atau lima belas malam”. Ibnu Umar berkata, “Hai anak laki-laki, saya pernah tinggal di Ajerbeijan. Saya tidak yakin apakah empat bulan atau dua rakaat”.
Jadi kalau kita lihat dari hadits di atas memang tidak ada ketentuan untuk batas lamanya mengqashar shalat bagi musafir. Dan mungkin inilah yang dimaksud oleh sebagian para ulama sebagai salah satu syarat bahwa shalat qashar masih harus ada dalam bepergian.

c. Shalat yang diqashar itu, shalat adaan (tunai) bukan shalat qadha. Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh diqashar atau diqadha dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh diqadha dengan qashar sewaktu dalam perjalanan.
8

d. Berniat qashar ketika takbiratul ikhram.
 
e. Tidak bermamum sekalipun sebentar kepada orang yang tidak mengqashar shalatnya, sekalipun juga musafir.
9

4. Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat rakaatnya dijadikan 2 rakaat dan tidak ada tahiyat awal. Jadi setelah dua rakaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
نويت اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعالى
“Aku tunaikan shalat fardhu dzuhur, diqashar karena Allah Ta’ala”.10

_________________________________________

Kamis, 19 Mei 2011

SYAIR TANPO WETON

SYAIR TANPO WETON
YA BEGITULAH MUNGKIN JUDUL VIDEO DI BAWAH INI, SAYA SEBAGAI WARGA NAHDIYYIN SUKA SEKALI MENDENGARKANNYA, ADA SEMACAM KETERKAITAN BATIN YANG BEGITU MENDALAM DENGAN SYAIR TERSEBUT. LANGSUNG SAJA KE TKP YA.......
ALAMAT DI SINI YA 


http://www.youtube.com/watch?v=JrmrAWOIMt4

RISALATUL MAHAID

BAB I
DEFINISI DAN DASAR HAIDH
Haidh menurut arti bahasa adalah ; Mengalir
Menurut arti Syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang sudah berumur 9 (sembilan) tahun bukan karena sakit atau melahirkan. Adapun dasar haidh yang bersumber dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 222 yang berbunyi :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيض
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid
Sedang dasar hadistnya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukkhori dan Muslim yang berbunyi ;
هَذَا شَيْءُ كَتَبَهُ الله ُعَلَى بَنَاتِ اَدَمَ. رواه بخاري ومسلم
Artinya :
Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada anak cucu Adam .
BAB II
ISTILAH – ISTILAH HAIDH DAN HEWAN –HEWAN YANG HAIDH
Nama – nama haidh menurut Ulama’ itu ada lima belas macam yaitu :
1. Haidh 10. Dhohku
2. Mahidh 11. Dars
3. Mahadh 12. Diros
4. Thomtsu 13. Nifas
5. Ikbar 14. Qur’u
6. Thomsu 15. I’tishor
7. ‘Irok
8. Firok
9. Adza
Adapun yang haidh itu ada delapan yaitu :
1. Wanita 5. Unta
2. Kelelawar 6. Cecak
3. Dhobu’ 7. Kuda
4. Kelinci 8. Anjing
BAB III
TANDA – TANDA BALIGH
Tanda baligh bagi wanita itu ada tiga macam :
1. Genap berumur lima belas tahun Hijriyah
2. Keluar mani (sperma) sesudah berumur sembilan tahun hijriyah
3. Haidh yakni keluar darah setelah berusia sembilan tahun hijriyah
Sedangkan tanda baligh bagi laki- laki itu ada dua :
1. Genap berumur lima belas tahun hijriyah
2. Keluar sperma setelah berumur sembilan tahun
BAB IV


HAIDH PERTAMA


Haidh pertama akan terjadi bila wanita sudah berusia kurang lebih 9 tahun. Yang dimaksud kurang lebih disini adalah ; Bila berumur 9 (sembilan) tahun kurang 16 (enam belas) hari 16 (enam belas) malam keatas sudah mengeluarkan darah itu tidak dihukumi haidh tapi dihukumi Istihadloh (darah karena suatu penyakit).
Bila Usia 9 (sembilan) tahun kurang 15 (lima belas) hari kebawah itu dihukumi darah haidh. Adapun bila mengeluarkan darah sampai berhari-hari yang mana sebagean belum masuk usia haidh dan sebagean lagi sudah masuk usia haidh, maka yang pertama dihukumi Istihadloh sedang yang kedua dihumi haidh.




BAB V


MASA HAIDH DAN MASA SUCI


Masa haidh itu paling sedikit sehari yakni 24 jam. Dua puluh empat jam disini maksudnya adalah ; baik darah itu keluar dengan terus menerus atau terputus – putus dalam masa lima belas hari, artinya ; Sekali waktu keluar sekali waktu berhenti yang mana bila waktu keluarnya darah tersebut dihitung / dijumlah sudah genap 24 jam. Nah darah ini dihukumi darah haidh asalkan masih dalam masa 15 (lima belas) malam. Bila jumlahnya kurang dari 24 jam tidak dihukumi darah haidh tapi darah Istihadloh, jadi tetap wajib sholat.


Adapun batas “terus –menerus” adalah ; Bila kapas dimasukkan kedalam lubang vagina masih ada warna darah, ini dihukumi masih keluar sekalipun darah tersebut tidak sampai keluar pada tempat yang wajib dibasuh ketika bersuci.


Sedangkan masa haidh yang paling lama adalah ; Lima belas hari lima belas malam . Adapun lazimnya haidh itu selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam. Semua itu berdasarkan penelitian Imam Syafi’i terhadap kaum wanita Arab.


Sedangkan masa suci yang memisah antara haidh satu dengan berikutnya paling sedikit adalah selama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam.


Paling lama masa suci tidak terbatas. Dan lazimnya menurut masa haidh, jadi kalau haidhnya selama 6 (enam) hari, maka masa sucinya selama 24 (Dua puluh empat)hari. Bila selama 7 (tujuh) hari, maka sucinya selama 23 (Dua puluh tiga) hari.
Darah yang keluar saat sedang hamil itu dihukumi darah haidh dengan syarat sebagai berikut ;
 Genap sehari semalam
 Tidak melebihi 15 hari 15 malam
 Keluarnya sebelum merasakan sakitnya melahirkan. Wallahu ‘Alam.


BAB VI
DARAH NIFAS


Nifas menurut arti bahasa adalah ; Melahirkan.
Sedangkan menurut arti syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar menyertahi bayi atau saat merasakan sakitnya melahirkan itu tidak dihukumi Nifas tapi darah Istihadloh.
Darah Nifas ini keluarnya peling sedikit cuma setetes. Dan lazimnya selama 40 hari 40 malam. Sedang masa paling lama adalah selama 60 hari 60 malam. Semua itu juga menurut penelitian Imam Syafi’I terhadap kaum wanita Arab.
Masa Nifas yang paling lama yakni 60 hari 60 malam ini dihitung sejak lahirnya bayi, tapi yang dihukumi nifas dihitung sejak keluarnya darah. Jadi seumpama melahirkan tanggal 1 (satu) kemudian keluar darah pada tanggal 5 (lima) , maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung mulai tanggal 1 (satu), dan dihukumi nifas mulai tanggal 5 (lima). Adapun tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah dihukumi suci, jadi tetap wajib melaksanakan sholat dan kewajiban-keawajiban yang lain.
Tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah itu paling lama 15 (lima belas) hari. Bila melebihi 15 (lima belas) hari, bukan dinamakan / tidak dihukumi nifas tapi dihukumi haidh.


MASALAH-MASALAH DI SEPUTAR NIFAS


Pertanyaan.
“ Jika setelah melahirkan kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus (setelah berhenti lalu keluar lagi)’ apakah semua itu dihukumi Nifas “?
Jawab
Bila masih dalam waktu 60 hari 60 malam dihitung sejak lahirnya bayi, disamping itu masa berhentinya darah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka masa keluar darah dan masa berhenti dihukumi nifas.
Contoh :
Ada seorang wanita melahirkan kemudian langsung mengeluarkan darah selama 5 (lima ) hari kemudian darah berhenti (mampet) selama 14 hari, setelah itu darah keluar lagi selama 10 hari, maka semua darah yang keluar (yang pertama dan kedua) serta masa berhenti yang ada darah tersebut , dia wajib mandi, sholat dan kewajiban-kewajiban yang lain sebagaimana orang yang lagi suci. Bila darah yang kedua diatas mulai keluarnya setelah 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang pertama dihukumi Nifas sedang darah kedua dihukumi haidh dan masa berhenti diantara keduanya dihukumi suci.
Contoh :
Seorang wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama 2 hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 3 hari, maka darah yang pertama dihukumi Nifas, darah kedua dihukumi Haidh, dan masa berhenti diantara kedua darah dihukumi masa suci yang memisah antara Nifas dan Haidh.


Jika darah kedua masih dalam hitungan 60 hari sejak bayi dilahirkan, tapi masa berhenti melebihi 15 hari, maka darah pertama dihukumi Nifas, darah kedua juga dihukumi Haidh, sedang masa berhenti dihukumi suci
BAB VII
MACAM – MACAM BENTUK DAN CIRI DARAH
Untuk mengetahui hukum-hukum Istihadloh yang akan diterangkan Insya Allah terlebih dahulu harus mengetahui ciri-ciri darah.
Darah dalam pengertian global terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Darah Kuat
  2. Darah Lemah
Untuk mengetahui perbedaan darah kuat dan darah lemah, harus mengetahui warna dan sifat-sifat darah terlebih dahulu.
Warna darah terbagi menjadi lima yaitu :
Hitam, Merah, Merah kekuning – kuningan, Kuning, Keruh.
Darah yang pertama lebih kuat dari pada darah yang nomor dua , darah nomor dua lebih kuat daripada darah nomor tiga dan seterusnya.
Darah itu ada yang kental dan ada yang encer, ada yang berbau busuk (basin = Jawa) dan juga ada yang tidak berbau. Darah yang kental itu lebih kuat daripada yang encer, dan yang berbau lebih kuat daripada yang tidak berbau.
Bila sebagian darah ada yang memiliki sebagian ciri darah kuat, sedang sebagian darah yang lain juga memiliki maka yang dihukumi lebih kuat adalah darah yang memiliki ciri darah kuat lebih banyak.
Contoh :
Darah hitam, kental dan berbau lebih kuat daripada darah yang hitam, kental tapi tidak berbau. Sedangkan darah hitam kental tidak berbau lebih kuat daripada darah hitam encer dan berbau. Dan darah hitam encer berbau lebih kuat daripada darah merah kental dan berbau. Karena darah yang nomor 1 (satu) adalah Hitam, kental dan berbau memiliki sifat dan ciri darah kuat lebih banyak.
Adapun bila ciri darah kuat yang satu dengan yang lain banyaknya sama, maka yang dihukumi lebih kuat adalah darah yang keluarnya lebih dahulu.
Sedangkan yang dimaksud darah lemah adalah darah yang hanya memiliki warna lemah (muda), tidak tercampur warna kuat. Jadi bila bercampur warna darah kuat, itu hukumnya / dihukumi darah kuat.
Contoh :
Darah merah terdapat serat – serat hitam itu dihukumi darah hitam. Dan darah merah kekuning-kuningan bercampur serat-serat merah itu dihukumi darah merah dan seterusnya.
BAB VIII
ISTIHADLOH
Istihadloh menurut bahasa adalah: Mengalir
Menurut Syara’ adalah : darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan lagi haidh atau nifas. Wanita yang mengeluarkan darah Istihadloh disebut Mustahadloh.
Mustahadloh terbagi menjadi tujuh macam :
  1. Mustahadloh Mumayyizah :
Wanita yang baru pertama haid dan bisa membedakan antara warna darah kuat dan darah lemah. Darah wanita ini dihukumi sebagai berikut : Darah yang lemah dihukumi Istihadloh sedang darah kuat duhukumi Haid, baik darah kuat keluar lebih dahulu atau tidak, atau ditengah-tengah asalkan tidak bersilang.
Darah wanita ini bisa dihukumi demikian dengan empat syarat :
a. Darah kuat tidak kurang 1 hari 1 malam (24 jam) yakni batas minimal masa haid.
b. Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam yakni batas maximal masa haid.
c. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam. Yakni batas minimal masa suci bagi wanita yang m,engeluarkan darah secara terus menerus.
d. Darah kuat dan darah lemah keluarnya tidak bersilang.
Bila keempat syarat ini tidak genap, maka wanita ini hukumnya sama dengan wanita kedua yang akan diterangkan dibawah ini :
Contoh wanita nomor satu ini adalah :
¯ Mengeluarkan darah kuat 3 hari kemudian berganti darah lemah 27 hari, maka yang 3 hari dihukumi haid, yang 27 hari dihukumi Istihadloh.
¯ Mengeluarkan darah lemah 5 hari, berganti darah kuat 6 hari, berganti lagi darah lemah 19 hari, maka yang 5 hari pertama dihukumi Istihadloh, yang 6 hari ditengah-tengah dihukumi haid dan yang 19 hari terakhir dihukumi Istihadloh lagi.
Bagi wanita nomor satu ini, untuk bulan pertama mandinya harus menanti sampai genap 15 hari 15 malam dan dia berkewajiban mengqodlo sholat yang dia tinggal sat mengeluarkan darah lemah. Sedang untuk bulan kedua dan seterusnya, mandinya sewaktu darah yang keluar berganti darah lemah dan dalam bulan-bulan ini dia tidak punya hutang sholat.
  1. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah:
Wanita yang baru pertama Haid dan tidak bisa membedakan antara darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat wanita nomor satu yang telah diterangkan diatas.
Wanita ini hukumnya sebagai berikut :
Bila dia ingat kapan mulai keluar darah, maka yang dihukumi haid Cuma 1 hari 1 malam dan masa suci selama 29 hari 29 malam. Jika dia tidak ingat kapan mulai keluar, maka hukumnya sama dengan MUTAHADLOH MUTAHAYYIROH yang akan diterangkan berikutnya.
Contoh – contoh wanita ini adalah sebagai berikut :
¯ Mengeluarkan darah selama 1 bulan. Sifat-sifat darah (kuat dan lemah) sama persis. Darah ini yang dihukumi haid adalah darah yang keluar dalam 1 hari 1 malam yang pertama sedang hari berikutnya dihukumi Istihadloh
¯ Mengeluarkan darah 25 hari. Sehari darah kuat sehari lagi darah lemah terus bersilang sampai hari terakhir. Darah ini yang dihukumi haidh adalah juga darah yang keluar dalam 1 hari 1 malam (24 Jam) yang pertama, sedang hari berikutnya dihukumi darah Istihadloh.
Bagi wanita nomor 2 (dua) ini, untuk bulan pertama haidh, mandinya harus 15 hari 15 malm dan diwajibkan mengqodlo sholatnya selama 14 hari 14 malam (mulai hari kedua keluar darah sampai hari 15). Sedang untuk bulan-bulan berikutnya, mandinya tidak perlu menanti genap 15 hari 15 malam, tapi cukup 1 hari 1 malam (24 jam) mulai dari keluarnya darah. Dalam bulan-bulan ini dia tidak mempunyai hutang sholat.
  1. Mu’tadah Mumayyizah
Wanita sudah haidh dan suci dan bisa membedakan warna darah kuat dan lemah. Wanita ini hukumnya sama dengan wanita nomor satu, kecuali bila antara masa kebiasaan haidnya dan perbedaan darah ada tenggang waktu 15 hari 15 malam.
Contoh :
Kebiasaan haidhnya selama 3 hari kemudian pada satu bulan dia mengeluarkan darah selama 21 hari yang 19 hari darah lemah. Dan yang 2 hari darah kuat. Maka yang dihukumi haidh adalah 5 hari yaitu 3 hari pertama dan karena disamakan dengan kebiasaan haidhnya dan 2 hari terakhir karena unsur perbedaan darah. Adapun waktu 16 hari diantara keduanya dihukumi darah Istihadloh.
Empat syarat bagi wanita nomor satu diatas juga menjadi syart bagi wanita nomor 3 ini.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan warna darah tapi tidak memenuhi empat syarat diatas dan dia ingat masa dan permulaan keluarnya haidh pada bulan itu. Wanita ini hukumya sebagai berikut :
Masa dan permulaan haidh disamakan dengan kebiasaan haidhnya. Kebiasaan yang bisa dibuat pedoman cukup satu kali kejadian asalkan tidak berubah.
Contoh :
Pada bulan dia haidh selama 5 hari mulai awal bulan kemudian suci selama 25 hari pada bulan kedua mengalami Istihadloh dengan mengeluarkan darah yang tidak dapat dibedakan kuat dan lemahnya atau bisa dibedakan tapi tidak memenuhi syarat empat , maka yang dihukumi haidh adalah 5 hari yang pertama dan yang dihukumi suci adalah 25 hari yang terakhir. Untuk bulan berikutnya dihukumi sama dengan bulan pertama.
Bagi wanita ini pada bulan pertama Istihadloh, mandinya harus menanti genap 15 hari 15 malam dan wajib mengqodlo’ sholatnya yang ditinggal selama setelah genap kebiasaan masa haidhnya. Sedang pada bulan kedua dan berikutnya, mandinya tidak perlu menanti genap 15 hari 15 malam tapi cukup menanti genap kebiasaan masa haidhnya. Dalam bulan-bulan ini dia dihukumi tidak mempunyai hutang sholat.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyan Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan tidak memenuhi syarat empat diatas, disamping itu dia lupa masa dan permulaan haidhnya pada bulan yang lalu. Wanita yang seperti ini menurut istilah ulama’ disebut MUTAHIYYIROH ( Wanita yang bingung dalam Istihadloh yang dia alami ).
Wanita ini hukumnya sebagai berikut : Dia diwajibkan untuk selalu berhati-hati dan teliti, artinya dia diharamkan bersetubuh, membaca Al-qur’an diluar sholat seperti halnya orang yang lagi haidh dan wajib melaksanakan sholat, pusa Ramadhan sebagaimana orang yang lagi suci. Bila dia tidak ingat sama sekali, maka wajib mandi setiap masuk waktu untuk mengerjakan sholat. Adapun bila ingat, misalnya berhentinya darah pada bulan lalu saat matahari terbenam, maka dia diwajibkan mandi setiap waktu terbenam matahari. Sedang sholat untuk sholat-sholat yang lain cukup melaksanakan wudlu.
Untik puasa Ramadhan, dia diwajibkanpuasa sebulan penuh dengan terus menerus karena mulainya haidh itu sangat diungkinkan tanggal 1 siang selama 15 hari 15 malam. Jadi berhentinya tanggal 16 siang. Juga sangat dimungkinkan mulai tanggal 2 siang sampai selama 15 hari 15 malam, jadi berhentinya pada tanggal 17 iang dan seterusnya.
Kesimpulan :
Cara mengqodlo yang dua hari tersebut adalah : Melakukan puasa 3 hari berturut-turut (bersambung) kemudian berbuka selama 12 hari berturut turut lalu puasa lagi 3 hari berturut-turut. Dengan demikian puasanya sudah genap 1 bulan. Lebih jelasnya hitungan ini adalah :
3 hari ditambah 12 hari ditambah 3 hari sama dengan 18 hari, kemudian dikurangi masa haidhnya 16 hari.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron La Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah lemah dan kuat atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat kebiasaan mulainyaa.
Contoh :
Dia ingat bahwa masa haidhnya selama 5 hari dalam 10 hari pertama, tapi dia lupa mulai tanggal berapa, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 yaqin suci, tanggal 2 dia ragu sudah haidh apa masih suci, tanggal 6 yaqin jaidh, tanggal 7 samapai 10 ragu masih haidh atau suci, tanggal 12 sampai akhir bulan yaqin suci.
Wanita ini hukumnya sebagai berikut :
Ø Pada waktu yang dia yaqini haidh, dia dihukumi haidh ( haram melakukan sholat dan lainya)
Ø Waktu yang diyaqini suci, dihukumi suci (boleh disetubuhi dan lainya). Sedang diwaktu ragu-ragu sudah haidh apa masih suci, dia dihukumi sama dengan wanita nomor 5 ( harus berhati – hati dst ). Dan mandinya dilakukan hari / tanggal dimana dia ragu masih haidh apa sudah suci.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Waqtan La Qodron
Wanita yang sudah pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan warna darah tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat waktu mulainya haidh tapi lupa masa lamanya.
Contoh :
Dia ingat bahwa mulai haidh tanggal 1 tapi lupa berapa hari lamanya, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 yaqin haidh, tanggal 2 sampai 15 hari ragu antara haidh dan suci serta mulai berhenti darah, tanggal 16 sampai sakhir bulan yaqin suci.
Hukum wanita ini adalah : Waktu yang diyaqini haidh dihukumi sebagaimana orang haidh, waktu yang diyaqini suci dihukumi sebagimana orang suci. Sedang waktu ragu antara haidh dan suci serta berhenti darah dihukumi seperti wanita nomor 5 diatas.
Catatan :
Bila ada wanita mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama ( sebagean lemah, sebagean darah kuat) tapi masanya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka semua darah ini dihukumi haidh. Sebab hukum terperinci yangada di bab Istihadloh diatas hanya bagi wanita yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari 15 malam .
Wallahu ‘alam .