Kamis, 19 Mei 2011

RISALATUL MAHAID

BAB I
DEFINISI DAN DASAR HAIDH
Haidh menurut arti bahasa adalah ; Mengalir
Menurut arti Syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita yang sudah berumur 9 (sembilan) tahun bukan karena sakit atau melahirkan. Adapun dasar haidh yang bersumber dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 222 yang berbunyi :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيض
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid
Sedang dasar hadistnya adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukkhori dan Muslim yang berbunyi ;
هَذَا شَيْءُ كَتَبَهُ الله ُعَلَى بَنَاتِ اَدَمَ. رواه بخاري ومسلم
Artinya :
Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada anak cucu Adam .
BAB II
ISTILAH – ISTILAH HAIDH DAN HEWAN –HEWAN YANG HAIDH
Nama – nama haidh menurut Ulama’ itu ada lima belas macam yaitu :
1. Haidh 10. Dhohku
2. Mahidh 11. Dars
3. Mahadh 12. Diros
4. Thomtsu 13. Nifas
5. Ikbar 14. Qur’u
6. Thomsu 15. I’tishor
7. ‘Irok
8. Firok
9. Adza
Adapun yang haidh itu ada delapan yaitu :
1. Wanita 5. Unta
2. Kelelawar 6. Cecak
3. Dhobu’ 7. Kuda
4. Kelinci 8. Anjing
BAB III
TANDA – TANDA BALIGH
Tanda baligh bagi wanita itu ada tiga macam :
1. Genap berumur lima belas tahun Hijriyah
2. Keluar mani (sperma) sesudah berumur sembilan tahun hijriyah
3. Haidh yakni keluar darah setelah berusia sembilan tahun hijriyah
Sedangkan tanda baligh bagi laki- laki itu ada dua :
1. Genap berumur lima belas tahun hijriyah
2. Keluar sperma setelah berumur sembilan tahun
BAB IV


HAIDH PERTAMA


Haidh pertama akan terjadi bila wanita sudah berusia kurang lebih 9 tahun. Yang dimaksud kurang lebih disini adalah ; Bila berumur 9 (sembilan) tahun kurang 16 (enam belas) hari 16 (enam belas) malam keatas sudah mengeluarkan darah itu tidak dihukumi haidh tapi dihukumi Istihadloh (darah karena suatu penyakit).
Bila Usia 9 (sembilan) tahun kurang 15 (lima belas) hari kebawah itu dihukumi darah haidh. Adapun bila mengeluarkan darah sampai berhari-hari yang mana sebagean belum masuk usia haidh dan sebagean lagi sudah masuk usia haidh, maka yang pertama dihukumi Istihadloh sedang yang kedua dihumi haidh.




BAB V


MASA HAIDH DAN MASA SUCI


Masa haidh itu paling sedikit sehari yakni 24 jam. Dua puluh empat jam disini maksudnya adalah ; baik darah itu keluar dengan terus menerus atau terputus – putus dalam masa lima belas hari, artinya ; Sekali waktu keluar sekali waktu berhenti yang mana bila waktu keluarnya darah tersebut dihitung / dijumlah sudah genap 24 jam. Nah darah ini dihukumi darah haidh asalkan masih dalam masa 15 (lima belas) malam. Bila jumlahnya kurang dari 24 jam tidak dihukumi darah haidh tapi darah Istihadloh, jadi tetap wajib sholat.


Adapun batas “terus –menerus” adalah ; Bila kapas dimasukkan kedalam lubang vagina masih ada warna darah, ini dihukumi masih keluar sekalipun darah tersebut tidak sampai keluar pada tempat yang wajib dibasuh ketika bersuci.


Sedangkan masa haidh yang paling lama adalah ; Lima belas hari lima belas malam . Adapun lazimnya haidh itu selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam. Semua itu berdasarkan penelitian Imam Syafi’i terhadap kaum wanita Arab.


Sedangkan masa suci yang memisah antara haidh satu dengan berikutnya paling sedikit adalah selama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam.


Paling lama masa suci tidak terbatas. Dan lazimnya menurut masa haidh, jadi kalau haidhnya selama 6 (enam) hari, maka masa sucinya selama 24 (Dua puluh empat)hari. Bila selama 7 (tujuh) hari, maka sucinya selama 23 (Dua puluh tiga) hari.
Darah yang keluar saat sedang hamil itu dihukumi darah haidh dengan syarat sebagai berikut ;
 Genap sehari semalam
 Tidak melebihi 15 hari 15 malam
 Keluarnya sebelum merasakan sakitnya melahirkan. Wallahu ‘Alam.


BAB VI
DARAH NIFAS


Nifas menurut arti bahasa adalah ; Melahirkan.
Sedangkan menurut arti syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar menyertahi bayi atau saat merasakan sakitnya melahirkan itu tidak dihukumi Nifas tapi darah Istihadloh.
Darah Nifas ini keluarnya peling sedikit cuma setetes. Dan lazimnya selama 40 hari 40 malam. Sedang masa paling lama adalah selama 60 hari 60 malam. Semua itu juga menurut penelitian Imam Syafi’I terhadap kaum wanita Arab.
Masa Nifas yang paling lama yakni 60 hari 60 malam ini dihitung sejak lahirnya bayi, tapi yang dihukumi nifas dihitung sejak keluarnya darah. Jadi seumpama melahirkan tanggal 1 (satu) kemudian keluar darah pada tanggal 5 (lima) , maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung mulai tanggal 1 (satu), dan dihukumi nifas mulai tanggal 5 (lima). Adapun tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah dihukumi suci, jadi tetap wajib melaksanakan sholat dan kewajiban-keawajiban yang lain.
Tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah itu paling lama 15 (lima belas) hari. Bila melebihi 15 (lima belas) hari, bukan dinamakan / tidak dihukumi nifas tapi dihukumi haidh.


MASALAH-MASALAH DI SEPUTAR NIFAS


Pertanyaan.
“ Jika setelah melahirkan kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus (setelah berhenti lalu keluar lagi)’ apakah semua itu dihukumi Nifas “?
Jawab
Bila masih dalam waktu 60 hari 60 malam dihitung sejak lahirnya bayi, disamping itu masa berhentinya darah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka masa keluar darah dan masa berhenti dihukumi nifas.
Contoh :
Ada seorang wanita melahirkan kemudian langsung mengeluarkan darah selama 5 (lima ) hari kemudian darah berhenti (mampet) selama 14 hari, setelah itu darah keluar lagi selama 10 hari, maka semua darah yang keluar (yang pertama dan kedua) serta masa berhenti yang ada darah tersebut , dia wajib mandi, sholat dan kewajiban-kewajiban yang lain sebagaimana orang yang lagi suci. Bila darah yang kedua diatas mulai keluarnya setelah 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang pertama dihukumi Nifas sedang darah kedua dihukumi haidh dan masa berhenti diantara keduanya dihukumi suci.
Contoh :
Seorang wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama 2 hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 3 hari, maka darah yang pertama dihukumi Nifas, darah kedua dihukumi Haidh, dan masa berhenti diantara kedua darah dihukumi masa suci yang memisah antara Nifas dan Haidh.


Jika darah kedua masih dalam hitungan 60 hari sejak bayi dilahirkan, tapi masa berhenti melebihi 15 hari, maka darah pertama dihukumi Nifas, darah kedua juga dihukumi Haidh, sedang masa berhenti dihukumi suci
BAB VII
MACAM – MACAM BENTUK DAN CIRI DARAH
Untuk mengetahui hukum-hukum Istihadloh yang akan diterangkan Insya Allah terlebih dahulu harus mengetahui ciri-ciri darah.
Darah dalam pengertian global terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Darah Kuat
  2. Darah Lemah
Untuk mengetahui perbedaan darah kuat dan darah lemah, harus mengetahui warna dan sifat-sifat darah terlebih dahulu.
Warna darah terbagi menjadi lima yaitu :
Hitam, Merah, Merah kekuning – kuningan, Kuning, Keruh.
Darah yang pertama lebih kuat dari pada darah yang nomor dua , darah nomor dua lebih kuat daripada darah nomor tiga dan seterusnya.
Darah itu ada yang kental dan ada yang encer, ada yang berbau busuk (basin = Jawa) dan juga ada yang tidak berbau. Darah yang kental itu lebih kuat daripada yang encer, dan yang berbau lebih kuat daripada yang tidak berbau.
Bila sebagian darah ada yang memiliki sebagian ciri darah kuat, sedang sebagian darah yang lain juga memiliki maka yang dihukumi lebih kuat adalah darah yang memiliki ciri darah kuat lebih banyak.
Contoh :
Darah hitam, kental dan berbau lebih kuat daripada darah yang hitam, kental tapi tidak berbau. Sedangkan darah hitam kental tidak berbau lebih kuat daripada darah hitam encer dan berbau. Dan darah hitam encer berbau lebih kuat daripada darah merah kental dan berbau. Karena darah yang nomor 1 (satu) adalah Hitam, kental dan berbau memiliki sifat dan ciri darah kuat lebih banyak.
Adapun bila ciri darah kuat yang satu dengan yang lain banyaknya sama, maka yang dihukumi lebih kuat adalah darah yang keluarnya lebih dahulu.
Sedangkan yang dimaksud darah lemah adalah darah yang hanya memiliki warna lemah (muda), tidak tercampur warna kuat. Jadi bila bercampur warna darah kuat, itu hukumnya / dihukumi darah kuat.
Contoh :
Darah merah terdapat serat – serat hitam itu dihukumi darah hitam. Dan darah merah kekuning-kuningan bercampur serat-serat merah itu dihukumi darah merah dan seterusnya.
BAB VIII
ISTIHADLOH
Istihadloh menurut bahasa adalah: Mengalir
Menurut Syara’ adalah : darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan lagi haidh atau nifas. Wanita yang mengeluarkan darah Istihadloh disebut Mustahadloh.
Mustahadloh terbagi menjadi tujuh macam :
  1. Mustahadloh Mumayyizah :
Wanita yang baru pertama haid dan bisa membedakan antara warna darah kuat dan darah lemah. Darah wanita ini dihukumi sebagai berikut : Darah yang lemah dihukumi Istihadloh sedang darah kuat duhukumi Haid, baik darah kuat keluar lebih dahulu atau tidak, atau ditengah-tengah asalkan tidak bersilang.
Darah wanita ini bisa dihukumi demikian dengan empat syarat :
a. Darah kuat tidak kurang 1 hari 1 malam (24 jam) yakni batas minimal masa haid.
b. Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam yakni batas maximal masa haid.
c. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam. Yakni batas minimal masa suci bagi wanita yang m,engeluarkan darah secara terus menerus.
d. Darah kuat dan darah lemah keluarnya tidak bersilang.
Bila keempat syarat ini tidak genap, maka wanita ini hukumnya sama dengan wanita kedua yang akan diterangkan dibawah ini :
Contoh wanita nomor satu ini adalah :
¯ Mengeluarkan darah kuat 3 hari kemudian berganti darah lemah 27 hari, maka yang 3 hari dihukumi haid, yang 27 hari dihukumi Istihadloh.
¯ Mengeluarkan darah lemah 5 hari, berganti darah kuat 6 hari, berganti lagi darah lemah 19 hari, maka yang 5 hari pertama dihukumi Istihadloh, yang 6 hari ditengah-tengah dihukumi haid dan yang 19 hari terakhir dihukumi Istihadloh lagi.
Bagi wanita nomor satu ini, untuk bulan pertama mandinya harus menanti sampai genap 15 hari 15 malam dan dia berkewajiban mengqodlo sholat yang dia tinggal sat mengeluarkan darah lemah. Sedang untuk bulan kedua dan seterusnya, mandinya sewaktu darah yang keluar berganti darah lemah dan dalam bulan-bulan ini dia tidak punya hutang sholat.
  1. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah:
Wanita yang baru pertama Haid dan tidak bisa membedakan antara darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat wanita nomor satu yang telah diterangkan diatas.
Wanita ini hukumnya sebagai berikut :
Bila dia ingat kapan mulai keluar darah, maka yang dihukumi haid Cuma 1 hari 1 malam dan masa suci selama 29 hari 29 malam. Jika dia tidak ingat kapan mulai keluar, maka hukumnya sama dengan MUTAHADLOH MUTAHAYYIROH yang akan diterangkan berikutnya.
Contoh – contoh wanita ini adalah sebagai berikut :
¯ Mengeluarkan darah selama 1 bulan. Sifat-sifat darah (kuat dan lemah) sama persis. Darah ini yang dihukumi haid adalah darah yang keluar dalam 1 hari 1 malam yang pertama sedang hari berikutnya dihukumi Istihadloh
¯ Mengeluarkan darah 25 hari. Sehari darah kuat sehari lagi darah lemah terus bersilang sampai hari terakhir. Darah ini yang dihukumi haidh adalah juga darah yang keluar dalam 1 hari 1 malam (24 Jam) yang pertama, sedang hari berikutnya dihukumi darah Istihadloh.
Bagi wanita nomor 2 (dua) ini, untuk bulan pertama haidh, mandinya harus 15 hari 15 malm dan diwajibkan mengqodlo sholatnya selama 14 hari 14 malam (mulai hari kedua keluar darah sampai hari 15). Sedang untuk bulan-bulan berikutnya, mandinya tidak perlu menanti genap 15 hari 15 malam, tapi cukup 1 hari 1 malam (24 jam) mulai dari keluarnya darah. Dalam bulan-bulan ini dia tidak mempunyai hutang sholat.
  1. Mu’tadah Mumayyizah
Wanita sudah haidh dan suci dan bisa membedakan warna darah kuat dan lemah. Wanita ini hukumnya sama dengan wanita nomor satu, kecuali bila antara masa kebiasaan haidnya dan perbedaan darah ada tenggang waktu 15 hari 15 malam.
Contoh :
Kebiasaan haidhnya selama 3 hari kemudian pada satu bulan dia mengeluarkan darah selama 21 hari yang 19 hari darah lemah. Dan yang 2 hari darah kuat. Maka yang dihukumi haidh adalah 5 hari yaitu 3 hari pertama dan karena disamakan dengan kebiasaan haidhnya dan 2 hari terakhir karena unsur perbedaan darah. Adapun waktu 16 hari diantara keduanya dihukumi darah Istihadloh.
Empat syarat bagi wanita nomor satu diatas juga menjadi syart bagi wanita nomor 3 ini.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan warna darah tapi tidak memenuhi empat syarat diatas dan dia ingat masa dan permulaan keluarnya haidh pada bulan itu. Wanita ini hukumya sebagai berikut :
Masa dan permulaan haidh disamakan dengan kebiasaan haidhnya. Kebiasaan yang bisa dibuat pedoman cukup satu kali kejadian asalkan tidak berubah.
Contoh :
Pada bulan dia haidh selama 5 hari mulai awal bulan kemudian suci selama 25 hari pada bulan kedua mengalami Istihadloh dengan mengeluarkan darah yang tidak dapat dibedakan kuat dan lemahnya atau bisa dibedakan tapi tidak memenuhi syarat empat , maka yang dihukumi haidh adalah 5 hari yang pertama dan yang dihukumi suci adalah 25 hari yang terakhir. Untuk bulan berikutnya dihukumi sama dengan bulan pertama.
Bagi wanita ini pada bulan pertama Istihadloh, mandinya harus menanti genap 15 hari 15 malam dan wajib mengqodlo’ sholatnya yang ditinggal selama setelah genap kebiasaan masa haidhnya. Sedang pada bulan kedua dan berikutnya, mandinya tidak perlu menanti genap 15 hari 15 malam tapi cukup menanti genap kebiasaan masa haidhnya. Dalam bulan-bulan ini dia dihukumi tidak mempunyai hutang sholat.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyan Li’adatiha Qodron Wa Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan suci dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan tidak memenuhi syarat empat diatas, disamping itu dia lupa masa dan permulaan haidhnya pada bulan yang lalu. Wanita yang seperti ini menurut istilah ulama’ disebut MUTAHIYYIROH ( Wanita yang bingung dalam Istihadloh yang dia alami ).
Wanita ini hukumnya sebagai berikut : Dia diwajibkan untuk selalu berhati-hati dan teliti, artinya dia diharamkan bersetubuh, membaca Al-qur’an diluar sholat seperti halnya orang yang lagi haidh dan wajib melaksanakan sholat, pusa Ramadhan sebagaimana orang yang lagi suci. Bila dia tidak ingat sama sekali, maka wajib mandi setiap masuk waktu untuk mengerjakan sholat. Adapun bila ingat, misalnya berhentinya darah pada bulan lalu saat matahari terbenam, maka dia diwajibkan mandi setiap waktu terbenam matahari. Sedang sholat untuk sholat-sholat yang lain cukup melaksanakan wudlu.
Untik puasa Ramadhan, dia diwajibkanpuasa sebulan penuh dengan terus menerus karena mulainya haidh itu sangat diungkinkan tanggal 1 siang selama 15 hari 15 malam. Jadi berhentinya tanggal 16 siang. Juga sangat dimungkinkan mulai tanggal 2 siang sampai selama 15 hari 15 malam, jadi berhentinya pada tanggal 17 iang dan seterusnya.
Kesimpulan :
Cara mengqodlo yang dua hari tersebut adalah : Melakukan puasa 3 hari berturut-turut (bersambung) kemudian berbuka selama 12 hari berturut turut lalu puasa lagi 3 hari berturut-turut. Dengan demikian puasanya sudah genap 1 bulan. Lebih jelasnya hitungan ini adalah :
3 hari ditambah 12 hari ditambah 3 hari sama dengan 18 hari, kemudian dikurangi masa haidhnya 16 hari.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Qodron La Waqtan
Wanita yang sudah pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah lemah dan kuat atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat kebiasaan mulainyaa.
Contoh :
Dia ingat bahwa masa haidhnya selama 5 hari dalam 10 hari pertama, tapi dia lupa mulai tanggal berapa, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 yaqin suci, tanggal 2 dia ragu sudah haidh apa masih suci, tanggal 6 yaqin jaidh, tanggal 7 samapai 10 ragu masih haidh atau suci, tanggal 12 sampai akhir bulan yaqin suci.
Wanita ini hukumnya sebagai berikut :
Ø Pada waktu yang dia yaqini haidh, dia dihukumi haidh ( haram melakukan sholat dan lainya)
Ø Waktu yang diyaqini suci, dihukumi suci (boleh disetubuhi dan lainya). Sedang diwaktu ragu-ragu sudah haidh apa masih suci, dia dihukumi sama dengan wanita nomor 5 ( harus berhati – hati dst ). Dan mandinya dilakukan hari / tanggal dimana dia ragu masih haidh apa sudah suci.
  1. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiron Li’adatiha Waqtan La Qodron
Wanita yang sudah pernah haidh dan tidak bisa membedakan warna darah atau bisa membedakan warna darah tapi tidak memenuhi syarat empat diatas, dan dia ingat waktu mulainya haidh tapi lupa masa lamanya.
Contoh :
Dia ingat bahwa mulai haidh tanggal 1 tapi lupa berapa hari lamanya, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 yaqin haidh, tanggal 2 sampai 15 hari ragu antara haidh dan suci serta mulai berhenti darah, tanggal 16 sampai sakhir bulan yaqin suci.
Hukum wanita ini adalah : Waktu yang diyaqini haidh dihukumi sebagaimana orang haidh, waktu yang diyaqini suci dihukumi sebagimana orang suci. Sedang waktu ragu antara haidh dan suci serta berhenti darah dihukumi seperti wanita nomor 5 diatas.
Catatan :
Bila ada wanita mengeluarkan darah yang sifatnya tidak sama ( sebagean lemah, sebagean darah kuat) tapi masanya tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka semua darah ini dihukumi haidh. Sebab hukum terperinci yangada di bab Istihadloh diatas hanya bagi wanita yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari 15 malam .
Wallahu ‘alam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar